Rekrutmen Petugas Haji 2026 untuk Kalimantan Selatan (Kalsel) Dibuka! Cek Jadwal, Syarat & Alokasi Kuota
-
Warga Negara Indonesia.
-
Beragama Islam.
-
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah.
-
Tidak dalam keadaan hamil.
-
Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
-
Memiliki Integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi pada proses hukum pidana.
-
Memiliki Identitas kependudukan yang sah.
-
Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/Instansi asal (bagi PNS atau Pegawai Instansi lainnya).
-
Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan atau IOS.
-
Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
-
Tidak sedang menjalani tugas belajar.
-
Pasangan suami Isteri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
-
Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian/Lembaga; atau.
-
Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
b. Syarat Khusus Ketua Kloter
-
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama.
-
Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar.
-
Sedang menjabat minimal setingkat minimal Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/jabatan fungsional ahli muda.
-
Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan diuatamakan yang sudah menunaikan Ibadah Haji.
c. Syarat Khusus Pembimbing Ibadah
-
Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
-
Telah menunaikan ibadah haji.
-
Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Universitas Islam Negeri yang ditunjuk sebagai Penyelenggara.
-
Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1).
2. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi
a. Syarat khusus Pelayanan Konsumsi
-
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
-
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
b. Syarat khusus Pelayanan Transportasi
-
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
-
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
c. Syarat Khusus Pelaksana SISKOHAT
-
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
-
Pegawai yang bertugas sebagai Operator SISKOHAT pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama yang sedang dan telah bekerja paling sedikit yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Satuan Kerja.
-
Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT dan pengolahan data.
-
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
-
Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dibuktikan dengan sertiikat atau piagam.
0 Komentar