Ingin Jadi Petugas Haji 2026? Begini Syarat & Cara Daftarnya!
Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk musim haji 1447H/2026M. Rekrutmen ini ditujukan untuk mendapatkan petugas yang berkualitas, profesional, dan siap memberikan pelayanan optimal bagi jemaah haji Indonesia.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://haji.go.id/petugas.
Timeline Seleksi PPIH 2026
Update Perpanjangan Waktu Submit Dokumen
Tahap I – Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
-
20 November 2025 – Pengumuman Pembukaan Seleksi
-
22–28 November 2025 – Pendaftaran Peserta
-
1 Desember 2025 (23.59 WIB) – Batas Akhir Unggah Dokumen
-
3 Desember 2025 (23.59 WIB) – Verifikasi Dokumen Siskohat Kab/Kota
-
4 Desember 2025 (09.00 WIB) – CAT Tahap 1
-
5 Desember 2025 (16.00 WIB) – Pengumuman Hasil Tahap 1
Tahap II – Seleksi Tingkat Provinsi
-
8 Desember 2025 (23.59 WIB) – Batas Verifikasi Dokumen Kanwil
-
11 Desember 2025 (09.00 WIB) – CAT & Wawancara Tahap 2
-
12 Desember 2025 (16.00 WIB) – Pengumuman Hasil Seleksi
Formasi Layanan PPIH
PPIH Kloter
-
Ketua Kloter
-
Pembimbing Ibadah Haji Kloter
PPIH Arab Saudi
-
Layanan Akomodasi
-
Layanan Konsumsi
-
Layanan Transportasi
-
Layanan Bimbingan Ibadah
-
Siskohat
Syarat Umum Peserta
-
Warga Negara Indonesia
-
Beragama Islam
-
Sehat jasmani dan rohani (Surat Keterangan dokter pemerintah)
-
Tidak sedang hamil (bagi wanita)
-
Berkomitmen penuh terhadap pelayanan jemaah haji
-
Memiliki integritas, reputasi baik, dan tidak sedang terlibat proses hukum
-
Memiliki identitas kependudukan yang sah
-
Mendapat izin atasan (bagi ASN/pegawai instansi)
-
Mampu mengoperasikan komputer dan gawai
-
Diutamakan bisa berbahasa Arab/Inggris
-
Tidak sedang menjalani tugas belajar
-
Suami istri tidak diperbolehkan bertugas pada tahun yang sama
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
- Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau
- unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Syarat Khusus PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
-
ASN Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Agama
-
Usia 30–58 tahun
-
Minimal Eselon IV, golongan III/c, atau jabatan fungsional Ahli Muda
-
Pendidikan minimal S1
-
Diutamakan sudah berhaji
2. Pembimbing Ibadah Kloter
-
Usia 35–60 tahun
-
Sudah berhaji
-
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah
-
Pendidikan minimal S1
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, Transportasi
-
Usia 25–57 tahun
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
-
Usia 35–60 tahun
-
Sudah berhaji
-
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah
3. Pelaksana Siskohat
-
Usia 25–57 tahun
-
Operator Siskohat aktif minimal 3 tahun (dibuktikan surat atasan)
-
Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat
-
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan teknis Siskohat
Syarat Administrasi PPIH
I. PPIH Kloter
Ketua Kloter
-
Surat Usulan/Rekomendasi Pimpinan Instansi/Lembaga
-
KTP sah & berlaku
-
Ijazah terakhir
-
SK Pegawai terakhir
-
Surat Keterangan Sehat Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
-
Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer/gawai
-
SKCK (opsional)
-
Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
-
Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (opsional)
-
Sertifikat berbahasa Arab/Inggris legalisir lembaga (opsional)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir penyelengaraan haji (opsional)
Pembimbing Ibadah Kloter
-
Surat Usulan/Rekomendasi Pimpinan Instansi/Lembaga
-
KTP sah & berlaku
-
Ijazah terakhir
-
Sertifikat Pembimbing Ibadah
-
Surat Keterangan Sehat Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
-
Surat Pernyataan telah berhaji
-
Surat Pernyataan bersedia memberi bimbingan ibadah
-
Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer/gawai
-
SKCK bagi non-ASN
-
SK Pegawai (opsional)
-
Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (opsional)
-
Sertifikat berbahasa Arab/Inggris legalisir lembaga (opsional)
-
Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir penyelengaraan haji (opsional)
II. PPIH Arab Saudi
A. Pelaksana Akomodasi/Konsumsi/Transportasi
-
Surat Usulan/Rekomendasi Pimpinan Instansi/Lembaga
-
KTP sah
-
Ijazah terakhir
-
Surat Keterangan Sehat Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
-
Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer/gawai
- SKCK (bagi non ASN)
-
SK Pegawai terakhir (opsional)
- SK Pernyataan telah berhaji (opsional)
-
Sertifikat berbahasa Arab/Inggris legalisir lembaga (opsional)
-
Piagam/sertifikat penyelenggaraan haji 2 tahun terakhir (opsional)
-
Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (opsional)
B. Pelaksana Bimbingan Ibadah
-
Surat Usulan/Rekomendasi
-
KTP sah
-
Ijazah terakhir
-
Surat Keterangan Sehat Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
-
Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer/gawai
-
Sertifikat pembimbing ibadah
-
SKCK bagi non-ASN
-
SK Pegawai terakhir (opsional)
-
SK Pernyataan telah berhaji (opsional)
-
Sertifikat berbahasa Arab/Inggris legalisir lembaga (opsional)
-
Piagam/sertifikat penyelenggaraan haji 2 tahun terakhir (opsional)
-
Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (opsional)
C. Pelaksana Siskohat
-
Surat Usulan/Rekomendasi Pimpinan Instansi/Lembaga
-
KTP sah & berlaku dan Ijazah terakhir
- Surat Keterangan Sehat Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer/gawai
-
Surat Aktif Operator Siskohat minimal 3 tahun
-
SKCK bagi non-ASN
-
SK Pegawai (opsional)
-
Sk Penempatan (opsional)
-
Surat Pernyataan telah berhaji (opsional)
-
Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (opsional)
-
Sertifikat/Piagam Siskohat (opsional)
-
Sertifikat berbahasa Arab/Inggris legalisir lembaga (opsional)
-
Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir penyelengaraan haji (opsional)
Video Tutorial Pendaftaran Peserta Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447H/2026M
Penting untuk Diperhatikan
-
Seleksi bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya.
-
Setiap NIK hanya dapat digunakan 1 kali untuk pendaftaran dalam satu musim rekrutmen.
-
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Kementerian Haji Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi.
- Harap tidak menggunakan nomor WhatsApp bisnis karena OTP tidak akan bisa masuk
Baca juga:
Sumber: Kementerian Haji Dan Umrah RI
Domroanaharahab
saya coba daftar tapi kok ngk bisa ya pak
Balas BatalAdmin PHU (Penulis)
Maaf kalau boleh tahu, dibagian mananya yg tidak bisa ya
Balas Batal