Ingin Berangkat Haji Bersama Keluarga? Ketahui Syarat Penggabungan Mahram 5 Tahun

Ingin Berangkat Haji Bersama Keluarga? Ketahui Syarat Penggabungan Mahram 5 Tahun

Penggabungan mahram adalah fasilitas yang diberikan pemerintah bagi jemaah haji yang ingin berangkat bersama anggota keluarga yang termasuk mahram, seperti suami–istri, orang tua–anak, atau saudara kandung. Fasilitas ini sangat membantu ketika nomor porsi keberangkatan mereka berbeda.

Mengapa Harus 5 Tahun Sebelum Keberangkatan?

Kementerian Agama menetapkan bahwa jemaah yang ingin digabungkan dengan mahramnya harus sudah terdaftar minimal 5 tahun sebelum keberangkatan. Aturan ini dibuat agar proses penggabungan tetap adil dan tidak mengganggu antrean jemaah lain.

Syarat ini juga memastikan bahwa hanya jemaah yang benar-benar sudah lama mendaftar yang bisa mengajukan penggabungan, bukan jemaah yang baru terdaftar.

Dasar Hukum Penggabungan Mahram

Aturan ini merujuk pada:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

UU ini mengatur penyelenggaraan haji dan memberikan dasar bahwa pemerintah dapat mengatur pengisian kuota termasuk penggabungan jemaah berdasarkan kebutuhan.

2. Peraturan Menteri Agama

Melalui PMA tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, teknis penggabungan mahram dijelaskan, termasuk syarat minimal terdaftar 5 tahun.

3. Surat Edaran PPIH

Setiap tahun, PPIH mengeluarkan aturan teknis tambahan sesuai kondisi musim haji.

Syarat Penggabungan Mahram

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:

1. Harus Terdaftar Minimal 5 Tahun Sebelum Keberangkatan

Aturan ini ditetapkan agar antrean haji tetap adil dan tertib. Penggabungan hanya diberikan kepada jamaah yang sudah terdaftar sedikitnya 5 tahun sebelum tahun keberangkatan.

2. Memiliki Hubungan Kekerabatan yang Sah

Mahram harus dibuktikan dengan dokumen seperti akta kelahiran atau surat nikah. Hanya mahram yang sah menurut syariat yang dapat diajukan.

3. Jadwal Keberangkatan Harus Sesuai

Nomor porsi dan tahun keberangkatan jamaah serta mahram harus bisa disinkronkan. Jika jadwal tidak kompatibel, penggabungan tidak dapat dilakukan.

4. Mengajukan Permohonan Resmi ke Kementerian Agama

Pengajuan dilakukan melalui Kemenag dengan melampirkan seluruh dokumen pendukung. Permohonan akan diperiksa sebelum disetujui.

Prosedur Pengajuan Penggabungan Mahram

Berikut langkah-langkah singkatnya:

  1. Siapkan dokumen lengkap
    Akta kelahiran, surat nikah, dan bukti pendaftaran haji.

  2. Isi formulir penggabungan mahram
    Bisa di kantor Kemenag atau melalui layanan resmi.

  3. Serahkan berkas ke Kemenag
    Permohonan diproses dan Anda akan mendapatkan konfirmasi persetujuan.

Keuntungan Menggabungkan Mahram

Menggabungkan mahram memberikan beberapa manfaat:

  • Lebih aman dan nyaman, terutama dalam kondisi padatnya jamaah haji.

  • Mengurangi stres, karena ada pendamping keluarga yang membantu.

  • Memudahkan pelaksanaan ibadah, termasuk thawaf, sa’i, dan aktivitas lainnya.

Juknis Penggabungan

Untuk juknis penggabungan detailnya dapat dilihat Juknis Penggabungan

Kesimpulan

Penggabungan mahram adalah solusi agar keluarga bisa berangkat haji bersama meskipun nomor porsi berbeda. Namun, untuk menjaga keadilan, pemerintah mewajibkan calon jemaah sudah terdaftar minimal 5 tahun sebelum keberangkatan dan memenuhi beberapa persyaratan administratif lainnya.

74 Komentar

Minarni

Alhamdulillah, memang bagus program ini mengingat daftar tunggu keberangkatan yang lama dan kondisi jemaah haji yang sudah lanjut usia dan pernah menderita sakit.

Balas
Sukatri

Di tahun ini semoga bisa ikut program penggabungan mahram..sbb suami telah wafat duluan. Amiin.

Balas
Ahmad Fauzi

Assalamualaikum Boleh nanya contoh keberangkatan suami di tahun 2027 Sedangkan istri baru mendaftar di tahun 2025 akhir apakah bisa sang suami mengajukan keberangkatan nya bersama2 kira kira tahun berapa berangkat nya Sekian terimakasih.

Balas
Admin PHU (Penulis)

Waalaikumsalam, kalau istri baru daftar tahun 2025 jadi untuk bisa penggabungan sendiri sesuai aturan 5 tahun sebelum keberangkatan. berarti untuk bisa berangkat bersama antara tahun 2030 atau 2031

Balas
Dony

Saya mendaftar tahun 2016 di kota bekasi (jawa barat) dg estimasi berangkat 2030 Menikah tahun 2020, kemudian istri mendaftar 2021 di kota depok (jawa barat) sg estimasi berangkat 2046 Apakah bisa kami berangkat bersama di 2030, bagaimana cara pengajuan penggabungan mahram

Balas
Admin PHU (Penulis)

untuk penggabungan nanti, bisa mengusulkan setelah adanya pemanggilan keberangkatan haji tahun 2030 ke kantor kab/kota

Balas
Hadiono

Alhhamdulillah. Menurut saya, aturan yang baru ini lebih baik dan berkeadilan dalam rangka kenyamanan haji dan memberikan solusi terutama yang calon haji lansia. Terima kasih. Semoga akan lebih baik lagi. Aamiin

Balas
CITRA

cara mendaftarkan penggabungan mahrom bagaimana prosedurnya ya? harus mengisi formulir dimana? misalnya istri sudah tes kesehatan, dan menunggu membayar.

Balas
Admin PHU (Penulis)

untuk penggabungkan tinggal langsung lapor saja ke kemenhaj/kemenag kab/kota setempat

Balas
Aufa

Misal Orangtua berangkat 2026, terus anaknya estimasi 2045, udah daftar lebih dari 5 tahun yang lalu, anaknya bisa ikut penggabungan dengan orang tua di 2026 ntar ga?

Balas
Admin PHU (Penulis)

untuk itu insyaAllah bisa, untuk penggabungkan tinggal langsung lapor saja ke kemenhaj/kemenag kab/kota setempat

Balas
Angga

Assalamualaikum Wr. Wb. Saya mau tanya soal penggabungan mahrom haji. Saya keberangkatan 2026 besok, dan istri baru daftar hari Oktober 2021, apakah istri saya bisa melakukan pengajuan penggabungan mahrom dengan saya yang jadwal berangkatnya tahun 2026 besok?

Balas
Admin PHU (Penulis)

Waalaikumsalam, secara peraturan 5 tahun pendaftaran insyaAllah bisa penggabungan. untuk melakukan penggabungkan silahkan langsung ke kemenhaj kab/kota Anda

Balas
Neni Kurniani

Mantu saya estimasi keberangkatannya th 2026, istrinya (anak saya) daftar th 2016. Apakah bisa penggabungan mahrom/ berangkat haji th 2026? Kemudian, bisakah saya dan suami terbawa pendampingan bersama anak saya? Mengingat saya dan suami daftar th 2015. Awalnya estimasi keberangkatan th 2026, diundur menjadi th 2028

Balas
Admin PHU (Penulis)

anak ibu bisa ikut suami. dan utk ibu sendiri dan suami tidak bisa karena 1 jemaah hanya bisa membawa 1 orang

Balas
Neni Kurniani

Maaf, sy dan suami daftar th 2014.

Balas
Pipit

Apakah sudah ada juknis terkait penggabungan mahram Kak? dan bisa diunduh dimana? Terima kasih.

Balas
Admin PHU (Penulis)

Dapat dilihat disini https://drive.google.com/file/d/1JLU1uh2Z-pyXHpRHNHCUjbY-xFPgRVDK/view

Balas
Nurzakiyah

Ijin bertanya, suami saya akan mengajukan pelimpahan porsi haji dari ibunya yg wafat tahun 2021,kebetulan saya sbg istri juga ingin daftar haji, apakah saya bisa digabungkan keberangkatannya di tahun yg sama dengan suami?

Balas
Admin PHU (Penulis)

insyaAllah bisa ibu

Balas
Faridah

Assalamu'alaikum.. mau nanya utk penggabungan mahrom apakah adik kandung bisa mengajukan penggabungan mahrom dg kakak kandung dan istrinya. Kebetulan adik sdh melakukan pelunasan tahap 1 dan insya Allah berangkat thn depan (2026). Sdgkan kakak kandung dan istri estimasi berangkat thn 2028.

Balas
Admin PHU (Penulis)

untuk penggabungan satu jamaah hanya bisa penggabungan dengan satu orang, jadi yg bisa digabungnya hanya kaka kandung saja

Balas
Hidayat

Assalamualaikum... Ijin bertanya ini kan orangbtua saya porsi hajinya sdh naik 2026,,,kadarullah beliau sakit sehingga untuk berangkat harus di papah atau kursi roda...usia nya 70 tahun.apakah bisa saya mendampingi sedangkan saya baru 3 tahun pendaftaran.

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, utk hal tersebut masih belum bisa karena persyaratannya harus 5 tahun sebelum keberangkatan

Balas
Nurzakiyah

Ibu yg wafat estimasi keberangkatan masih lama (2040),untuk aturan penggabungan mahram dipastikan ada setiap tahun atau tidak? Jika tahun keberangkatan (2040) dan bisa penggabungan mahram,maka istri mendaftar di tahun 2034 pun ,ttp bisa digabungkan ? terima kasih atas jawabannya.

Balas
Admin PHU (Penulis)

untuk penggabungan mahram insyaAllah masih ada, keberangkatan tahun 2040 daftar tahun 2034 bisa dilakukan penggabungan

Balas
Dede S

Assalamualaikum... Mohon Infonya. Saya sudah dapat jadwal berangkat haji (khusus) Insya Allah tahun 2027. Apakah adik kandung saya, yg daftar haji khusus tahun 2023, bisa ikut penggabungan mahrom berangkat tahun 2027 ?

Balas
Admin PHU (Penulis)

Waaikumsalam, penggabungan mahram hanya untuk haji regular

Balas
Elok ruchaidah

Saya perempuan sudah daftar haji 12/02/2020, adik kandung laki2 ada panggilan haji th 2026, bolehkah saya ikut penggabungan pak. Mibta tolong segera dijwb ngge pak Urgentm terimakasih byk.

Balas
Admin PHU (Penulis)

insyaAllah bisa, silahkan langsung lapor ke kemenhaj kab/kota terdekat untuk melakukan penggabungan

Balas
Aliyah alya

Assalamualaikum,ijin bertanya.suami dpt pelimpahan haji dr ibunya yg wafat,akan berangkat haji insyaallah tahun 2026,dan sudah lolos istithoahnya dg pendampingan,dan sudah berhasil pelunasan,dan saya mendaftar haji ditahun 2024 bln mei,dan kami beda provinsi,apakah saya bisa ikut pegabungan mahram atau yang lainya?karena usia suami 50th.

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, utk tsb belum bisa penggabungan dikarenakan syarat nya harus 5 tahun sebelum keberangkatan daftar haji nya

Balas
Desi

Assalamualaikum pak suami saya berangkat tahun 2026, Alhamdulillah sudah lunas di tahap 1, dulu daftar di jakarta tahun 2012 sebelum menikah, setelah menikah domisili kita di bandung, saya daftar di bandung di tahun 2019, apakah saya bisa di tarik mahrom pak biar kita bisa berangkat haji bersama, mohon di balas pak, saya butuh segera jawaban nya, terimakasih banyak

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, mohon maad ibu utk hal tsb tidak bisa karena beda embarkasi

Balas
Vinna

Assalamualaikum. Afwan ijin bertanya. Kakak ipar (suami-istri) berangkat 2032. Sedangkan saya dan suami berangkat 2053. Apakah bisa kami berdua ikut dgn kedua kakak ipar ?

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalakumsalam, utk penggabungan hanya utk saudara kandung

Balas
Humaira

Assalamualaikum, ijin bertanya masalah penggabungan mahrom.. Kalau kaka kandung saya dan suaminya brkt th 2026 apakah bisa mengajukan penggabungan mahrom dengan saya dan suami yang sudah daftar lebih dari 6 th? terimakasih.

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalakumsalam, utk penggabungan yg bisa hanya utk saudara kandung

Balas
Wahyu Widowati

Ijin bertanya ,, kakak dan istrinya nya brgkat tahun 2027 , apakah adik kandung nya bisa ikut penggabungan (sudah daftar tahun 2018).. Terimakasih

Balas
Admin PHU (Penulis)

insyaAllah bisa, nanti lapor saja dengan kemenhaj kab/kota

Balas
Ap

Maaf numpang nanya bpk bagaimana klw cuma sekandung ayah tapi beda ibu apakah bisa digabungkan?

Balas
Admin PHU (Penulis)

maaf tidak bisa, harus sekandung ayah dan ibu

Balas
Dina

Saya seorang menantu dr mertua saya. Mertua saya insyallah thn 2028 keberangkatan. Sedang saya tahun 2046. Apakah boleh saya mengajukan penggabungan mahram? Mertua daftar di provinsi jatim, saya di provinsi DKI Jakarta.

Balas
Admin PHU (Penulis)

mohon maaf tidak bisa penggabungan harus satu embarkasi

Balas
Ismail

Assalamualaikum, saya sudah daftar haji bulan november 2021, apakah bisa mendampingi istri saya yg berangkat haji tahun 2026.terima kasih

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalakumsalam, untuk peraturan minimal 5 tahun sebelum keberangkatan dan untuk jelasnya bisa langsung ditanyakan pada kemenhaj kab/kota terdekat

Balas
Sidik

Assalamualaikum, Ibu saya ada panggilan haji di tahun 2026 karena ada suatu hal saat test kesehatan istitaah ibu saya telat keluar, keluar nya setelah batas pelunasan tahap 1 , tahap 2 baru bisa di lunasi, apakah masih bisa untuk tarik mahrom anak ? Daftar sudah lebih dari 5 th yang lalu, jika bisa kemana dan bagaimana saya bisa untuk mengurusnya? Terimakasih

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, mohon maaf sudah tidak bisa karena pendamping harus lunas pada tahap 1

Balas
Irma Novianty Ahmad

Assalamualaikum bapak ibu SDH daftar tahun 2015 berangkat tahun 2030 saya anak kandung daftar Januari 2026 bisa tdk pengabungan mahrom

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, insyaAllah bisa

Balas
TRI WAHYUNI

Assalammualaikum, Mertua saya,bapak ibu estimasi brangkat th 2027,tp mertua laki g brangkat Krn sakit renc di ganti suami sbg pendamping ibu,apakah saya bisa ke suami, trimakasih

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, insyaAllah bisa karena suami mendapat pelimpahan porsi, dengan catatan sudah dapat haji minimal 5 tahun sebelum keberangkatan

Balas
Rusdiyanto

Bapak usia 84 tahun, qodarulloh berangkat thn 2026,ibu umur 74 tahun, mendaftar thun 2017 estimasi berangkat thn 2034,apakah bapak dan ibu bisa berangkat bersama didampingi oleh anaknya yg estimasi berangkatnya 2034(pendaftaran tahun 2017)

Balas
Admin PHU (Penulis)

mohon maaf untuk pendampingan 2026 sudah ditutup

Balas
Muhammad Jennatul Makwa

Mau tanya admin, saya dulu kan daftar di kabupaten lain terus datanya tidak sesuai dengan data asli di KTP sekarang, cara memperbaiki bagaimana karena insyaallah estimasi berangkat tahun 2027, cuma saya rencana mau penggabungan sama istri yang daftar 2024, apakah saya harus mundur atau bagaimana

Balas
Admin PHU (Penulis)

untuk data yang tidak sesuai seperti nama, TTL, dan bin wajib sidang. kalau untuk alamat, no hp dll masih bisa diubah langsung pada kantor kemenhaj kab/kota. kalau istri rencana penggabungan berarti bapak harus tunda terlebih dahulu

Balas
Tita Juniarti

Assalamualaikum.. Ijin bertanya. Saya dijadwalkan berangkat 2034 (daftar haji thun 2017), sya mempunyai 2 anak kandung perempuan yang 2-2nya didaftarkan haji tahun 2026. Apakah keduanya bisa ikut berangkat (tarik mahrom), bersama saya di tahun 2034?

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, penarikan pendamping/mahrom 1 jemaah hanya bisa menarik 1 jamaah saja, tidak bisa lebih dari itu

Balas
Irma Novianty Ahmad

Bapak ibu daftar di Klaten anak kandung daftar di Boyolali apakah bisa ikut pendampingan mahrom

Balas
Admin PHU (Penulis)

kalau beda embarkasi tidak bisa

Balas
Asmaul khusnah

Assalamu'alaikum, izin bertanya saya dan suami sudah daftar haji ( Jawa Timur)di tahun 2016. Perkiraan berangkat di tahun 2030 an lebih. Ibu saya ( umur 67 )mau melaksanakan haji ke dua, mau daftar di tahun ini. Apakah bisa ikut program mahram, jadi keberangkatan bisa bareng dengan saya

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, ibunya berangkat haji tahun berapa, untuk haji ke2 bisa daftar kembali setelah 18 tahun dr keberangkatan. jika sudah 18 tahun insyaAll untuk penggabungan mahram bisa

Balas
Wirdah

Assalamu'alaykum, izin bertanya. Apabila saya baru daftar haji di tahun 2026 kemudian calon suami saya memiliki porsi haji tahun 2032 apakah saya bisa ikut penggabungan mahram dengan beliau setelah menikah? Untuk wilayah pendaftaran kami berbeda provinsi. Terima kasih

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, untuk beda embarkasi tidak bisa penggabungan. jika ingin melakukan penggabungan harus dalam satu embarkasi, jadi untuk itu ibu harus daftar di embarkasi yg sama dengan calon suami

Balas
Suratin

Assalamualaikum ijin bertanya. Estimasi saya berangkat 2028 , istri saya daftar haji tahun 2017, bagaimana cara penggabungan mahromya, supaya bisa berangkat bersama? Sebaiknya kapan laporan ke kemenag , supaya tidak terlambat. Terima kasih

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, utk penggabungannya melaporkan setelah ada panggilan keberangkatan dari kemenhaj

Balas
Yana

Bismillah admin, Ibu saya dan ayah saya daftar haji 2016. Ibu awal 2016 keluarr porsi tahun 2034. Ayah akhir 2016 keluar porsi tahun selanjutnya. Saya perempuan dan adik laki2 kami baru saja mendaftar haji 2026. Ditahun 2030an ibu dan bapak kami berusia 70an dan 80an.. apakah kami masing2 bisa menjadi pendamping kedua orang tua? Saya mendampingi ibu. Dan adik laki2 mendampingi ayah. Terima kasih admin.

Balas
Admin PHU (Penulis)

insyaAllah bisa, kalau sudah mendaftar 5 tahun sebelum keberangkatan

Balas
Hana

KLO mau gabung suami estimasi istri estimasi 2032 suami 2046. Bskah digabung suami daftar ditahun 2023 dan istri 2015

Balas
Admin PHU (Penulis)

insyaAllah bisa, asalkan daftar haji masih dalam satu embarkasi

Balas
Lia

Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh.. Izin bertanya, estimasi keberangkatan ibu saya 2043, sedangkan saya (perempuan) 2052.. Apakah saya bisa digabungkan dengan ibu saya...? Namun karena saya perempuan dan membutuhkan mahram apakah suami saya bisa digabungkan dengan ibu saya jg..

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, insyaAllah ibu bisa menjadi pendamping orang tua ibu, akan tetapi utk suami tidak bisa

Balas
sarah

Assalamualaikum, izin bertanya suami insyaAllah berangkat 2031 (tangsel) saya baru daftar di 2023 di (jakarta) apakah bisa penggabungan mahrom? kalo bisa prosedurnya apa mengingat kami beda provinsi saat daftar.. mohon di infokan persyaratannya... terimakasih

Balas
Admin PHU (Penulis)

waalaikumsalam, utk saat ini tidak bisa penggabungan mahram, khusus untuk pendamping lansia insyaAllah bisa

Balas

Tinggalkan Komentar